PWRI: Penggunaan Satpam di RSUD Abdoel Muluk Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Kepolisian.

PWRI: Penggunaan Satpam di RSUD Abdoel Muluk Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Kepolisian. 

Andalaspost.id | Bandar Lampung(ANpost). 
Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bandar Lampung menilai penggunaan tenaga Satuan Pengamanan (Satpam) di RSUD Abdoel Muluk Lampung diduga tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Kepolisian tentang Pengamanan Swakarsa.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua PWRI Kota Bandar Lampung, Eko Supriyadi, sebagai bagian dari analisa hukum sekaligus peringatan publik agar institusi pemerintah daerah tidak mengabaikan aturan dalam pengelolaan tenaga pengamanan.

Menurut Eko Supriyadi, secara hukum penggunaan Satpam telah diatur secara tegas dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengamanan Swakarsa, yang mewajibkan setiap pengguna Satpam menggunakan jasa Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki izin operasional resmi dari Kepolisian Republik Indonesia.

“Jika Satpam digunakan tanpa melalui BUJP berizin, terlebih lagi mengenakan atribut atau seragam kepolisian tanpa Surat Izin Operasional (SIO) dari Mabes Polri, maka hal tersebut berpotensi melanggar Peraturan Kepolisian,” tegas Eko Supriyadi, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, pelanggaran tidak hanya berpotensi terjadi pada aspek kepolisian, namun juga menyentuh ranah ketenagakerjaan. Menurutnya, hubungan kerja Satpam wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksananya.

“Pengguna Satpam wajib memberikan kepastian status kerja, upah sesuai ketentuan dewan pengupahan, perjanjian kerja yang sah (PKWT), serta pemenuhan hak-hak normatif pekerja. Jika ini diabaikan, maka berpotensi bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Lebih jauh, Eko Supriyadi menegaskan bahwa kewajiban hukum pengguna Satpam juga mencakup pendaftaran tenaga kerja ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.
Menurutnya, dugaan pengabaian terhadap regulasi tersebut berisiko merugikan tenaga Satpam secara langsung serta menciptakan preseden buruk dalam tata kelola ketenagakerjaan di sektor pengamanan, khususnya di lingkungan pelayanan publik.

“Institusi negara seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan justru menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap aturan yang dibuat negara sendiri,” kata Eko Supriyadi.

PWRI menilai penting adanya evaluasi dan klarifikasi dari pihak terkait agar pengelolaan tenaga Satpam di RSUD Abdoel Muluk berjalan sesuai dengan prinsip hukum, perlindungan tenaga kerja, dan akuntabilitas publik.

Pernyataan terpisah Bu Desi Kabag Humas RSUD Abdul Muluk "Pergantian perusahaan dan personel satpam di RSUDAM telah dilaksanakan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku" jelasnya. 

proses pelaksanaannya berjalan dengan baik dan tidak mengganggu keamanan maupun pelayanan rumah sakit. Saat ini, kondisi keamanan tetap terkendali dan operasional rumah sakit berjalan normal, tutupnya. 

(Red GPS)

Posting Komentar

0 Komentar